Pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong telah dilakukan penandatanganan akta perdamaian oleh kedua belah pihak berperkara, dalam perkara harta bersama dengan nomor register 66/Pdt.G/2023/MS.Str. Mediasi dihadiri oleh pihak Penggugat dan Tergugat serta Hakim Mediator MS Simpang Tiga Redelong yakni Mhd. Syukri Adly, S.H.I., M.A.
Dengan dilakukannya penandatanganan akta perdamaian kedua belah pihak berperkara, MS Simpang Tiga Redelong kembali berhasil mendamaikan perkara gugatan harta bersama. Keberhasilan mencapai kesepakatan damai tentu karena adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran diantara para pihak. Serta tak terlepas dari kesungguhan hakim mediator dalam menjalankan fungsinya untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa, sehingga dicapai kata sepakat antara kedua belah pihak dalam menyelesaikan sengketa yang ada. (Redaksi-MS.Str)
Milenium Zakłady Bukmacherskie Legalny Bukmacher: Chollo, Wynik Selanjutnya