Redelong Kamis, 19 Januari 2023, Mediator Hakim MS Simpang Tiga Redelong, Mhd. Syukri Adly, M.A., yang juga merupakan Wakil Ketua MS Simpang Tiga Redelong, berhasil merumuskan kesepakatan damai sebagian perkara Nomor 4/Pdt.G/2023/MS.Str.
Proses mediasi berjalan alot, kedua belah pihak ngotot untuk membela haknya masing-masing. Terkait masalah anak juga kedua belah pisah saling sahut menyahut dan membuat ruangan mediasi MS Simpang Tiga Redelong riuh, namun dengan pendekatan personal dan menerapkan Ilmu yang telah didapatkan di pendidikan Mediasi tahun 2014, Mediator Hakim Angkatan VII ini akhirnya berhasil melunakkan ketegangan dan meredam ambisi kedua belah pihak, akhirnya setelah mendengarkan nasihat-nasihat dan solusi-solusi dari Mediator, kedua belah pihak sepakat untuk menyepakati beberapa hal pasca perceraian, termasuk masalah ‘iddah, kiswah, hak asuh anak dan nafkah anak.
Ketua MS. Simpang Tiga Redelong, Irwan, S.H.I., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan perdana mediasi di MS. Simpang Tiga Redelong, meski hasilnya berhasil sebagian, ini merupakan awal yang baik bagi MS Simpang Tiga Redelong dalam menerapkan ruh Perma Nomor 1 Tahun 2016 dan juga mengimplementasi Program Prioritas Direktur Jenderal Peradilan Agama Tahun 2022, selanjutnya Ketua MS. Simpang Tiga Redelong menargetkan keberhasilan mediasi 50 persen dari perkara yang di mediasi. (Redaksi-MS.str)
Rapat Evaluasi PPNPN Tahun 2023 Selanjutnya