Redelong Rabu 30 September 2020, Sekitar Pukul 10:00 WIB, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong bekerja sama dengan Gugus Tugas Kabupaten Bener Meriah, Melaksanakan Penyemprotan Disenfektan Guna untuk langkah pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19) yang akhir bulan ini cukup marak di sekitaran Bener Meriah Khususnya.
Oleh karena itu Setelah koordinasi dengan Tim Gugug Tugas Kabupaten Bener Meriah pada hari jum’at tanggal 25 September agar kiranya dapat dilakukan sterilisasi pada kantor Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong agar terjaga dari Covid 19 yang sedang meradang.
(redaksi-ms.str).
Descente Ke-8 Mengukur Bukit Mengurai Lembah Selanjutnya
Pimpinan MS Simpang Tiga Redelong Audiensi Dengan Bupati Bener Meriah Sebelumnya