Jum’at, 27 Maret 2020
penyemprotan Desinfektan di Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong telah dilaksanakan dalam upaya pencegahan dan penyebaran COVID-19 (coronavirus).penyemprotan Desinfektan ini dilakukan sendiri oleh pegawai MS Simpang Tiga Redelong.
Untuk alat dan bahan juga kita siapkan sendiri. Setelah alat dan bahan siap dipakai, penyemprotan dilakukan mulai dari dalam ruangan gedung, ruang Ketua,Sekretaris,Panitera,Hakim, ruang tunggu PTSP, sampai ruang persidangan. Penyemprotan dilajutkan diluar gedung MS Simpang Tiga Redelong mulai dari ruang tunggu sidang sampai lokisi parkir sepeda motor.
Semoga setelah penyemprotan ini dilaksanakan kita dapat mengurangi resiko penularan dan penyebaran COVID-19 (coronavirus) Amin.
PT. BRI KCP Bener Meriah Serahkan Wastafel Cuci Tangan Kepada MS Simpang Tiga Redelong Selanjutnya
MS Simpang Tiga Redelong Laksanakan Monitoring Dan Evaluasi E-Court Sebelumnya