Yth :
Ketua Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota se Aceh
Assalamu’alaikum wr. wb.
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Plh Ketua MS Aceh Nomor : W1-A/1822/HM.02/VIII/2019, tanggal 8 Agustus 2019, perihal Penjelasan Mengenai Sistem Penilaian Penyelesaian Perkara di SIPP Untuk Perkara Ghaib dan Mediasi
Demikian kami sampaikan dan terimakasih
Berita Sebelumnya
Penjadwalan Ulang Teleconference Selanjutnya
Penjadwalan Ulang Teleconference Selanjutnya
Terimakasih telah membaca galeri foto - Penjelasan Mengenai Sistem Penilaian Penyelesaian Perkara di SIPP Untuk Perkara Ghaib dan Mediasi. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar