Kepada Yth.
1. Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh
2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama
di seluruh Indonesia
Assalamu alaikum wr. wb.
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Plt. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Nomor : 3827/DjA.2/HM.00/8/2019, tanggal 06 Agustus 2019, perihal “Penjadwalan Ulang Teleconference“.
Demikian, terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Untuk mendownload surat, KLIK DI SINI
Berita Sebelumnya
Permintaan SK Panjar Biaya Perkara Selanjutnya
Permintaan SK Panjar Biaya Perkara Selanjutnya
Terimakasih telah membaca artikel - Penjadwalan Ulang Teleconference. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar