Bener Meriah, Rabu (04-03-2020) berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 553/DJA/KP.04.6/2/2020 Tanggal 13 Februari 2020 Hal : Hasil Rapat Baperjakat Tenaga Teknis Kepaniteraan pada Lingkungan Peradilan Agama terdapat 2 (dua) pejabat kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang mutasi keluar sehingga pimpinan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong perlu membuat kebijakan khusus terkait hal tersebut.
Sampai hari ini (Rabu, 04-03-2020) Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong sudah menerima 68 perkara (http://sipp.ms-simpangtigaredelong.go.id/statistik_perkara) sehingga kebijakan pimpinan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong terhadap kedua pejabat Kepaniteraan tersebut adalah mengurangi beban kerja sampai dengan pelepasan/perpisahan ke satker baru nantinya. Pengurangan beban kerja yang dimaksud adalah tidak menunjuk yang bersangkutan untuk ikut sidang sebagai Panitera Pengganti untuk perkara-perkara baru yang masuk setelah tanggal pengumuman TPM oleh Badilag.
Pelaksanaan kebijakan pimpinan (pengurangan beban kerja) sudah dimulai sejak Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dirilis. Pengurangan beban kerja ini dimaksudkan supaya kedua pejabat kepaniteraan tersebut bisa menyelesaikan tugas pokoknya sebagai Panitera Muda Hukum dan Panitera Muda Permohonan sebelum pindah ke satker baru, sehingga keduanya tidak meninggalkan beban kerjanya kepada pegawai lain yang akan menduduki jabatan tersebut. (redaksi-ms.str)
.
Posisi Ketua MS Simpang Tiga Redelong Akan Segera Terisi Selanjutnya
Hakim, ASN dan PPNPN MS Simpang Tiga Redelong Isi SKM Badilag Sebelumnya