Dalam rangka pelaksanaan layanan terpadu berupa pelaksanaan sidang isbat nikah yang diselenggarakan oleh Mahkamah Syar’iyah, kami perlu mengumumkan pelaksanaan persidangan ini. Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman ini.
Adapun peserta sidang isbat tersebut adalah sebagai berikut:
Juru Sita
ttd
T. Zulhabibi
Berita Sebelumnya
Wakil MS Simpang Tiga Redelong Ikuti Rapat Paripurna Istimewa Selanjutnya
Wakil MS Simpang Tiga Redelong Ikuti Rapat Paripurna Istimewa Selanjutnya
Terimakasih telah membaca artikel, Berita - Pengumuman Pelaksanaan Sidang Isbat 2022. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar