Redelong Senin 21 Agustus 2023, Kantor MS Simpang Tiga Redelong kembali melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat yang lebih dikenal dengan Discente. Pada Bulan Agustus ini Discente dilakukan di Daerah Kampung Beranun Teleden Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah dengan Memeriksa 2 objek dalam perkara Kewarisan antara Penggugat (DA) dan (S) dengan Kuasa Hukum Fakhruddin dan Rekan serta Tergugat (J).
Adapun Perkara yang terdaftar tanggal 23 Juni 2023 baru dapat dilaksanan Discente pada hari ini sesuai dengan Penetapan Oleh Hakim Majelis untuk dapat melaksanakan Discente pada hari Senin 21 Agustus 2023. Pada hari yang telah di tetapkan Tim Sidang Pemeriksaan Setempat dengan di hadiri oleh Hakim di antaranya Bpk. Mhd Syukri Adly, S.H.I.,M.H serta Bpk. Zahrul Bawady, Lc.,M.Ag serta Panitera Pengganti Ibu. Lisa Astarina, S.H.I dan Jurusita Bpk T Zulhabibi dan didampingi oleh Petugas Sidang Sdra Arif Munandar.
Kegiatan yang berlangsung di kampung Beranun Teleden tersebut terdapat 2 objek sengketa yang di lakukan pemeriksaan namun dalam pelaksaannya Tergugat tidak hadir sedangkan Penggugat dan Kuasa Hukum Penggugat hadir dalam Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut, selain itu pihak pengamanan juga hadir dari Polsek Bandar serta di saksikan oleh Reje Kampung Setempat agar Sidang tetap kondusif. (Redaksi-MS.Str)