Yth :
Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe
Tembusan :
Ketua Mahkamah Syar’iyah Kab/Kota se Aceh
Assalamu’alaikum wr. wb.
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Ketua MS Aceh Nomor : W1-A/2261/OT.01/X/2019, tanggal 8 Oktober 2019, perihal Penghapusan Data
Demikian kami sampaikan dan terimakasih
Download attachments:
Berita Sebelumnya
Apresiasi dan Teguran Atas Hasil Kinerja Penyelesaian Perkara Berdasarkan SIPP Selanjutnya
Apresiasi dan Teguran Atas Hasil Kinerja Penyelesaian Perkara Berdasarkan SIPP Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Penerapan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Sebelumnya
Penerapan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Sebelumnya
Terimakasih telah membaca galeri foto - Penghapusan Data. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar