Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong telah dapat meluncurkan Website resmi dengan alamat ms-simpangtigaredelong.go.id dengan tampilan menu dan content yang disempurnakan.
Kehadiran Website Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong adalah salah satu wujud komitmen kami untuk memberikan akses publik terhadap informasi yang berhubungan dengan seluruh kegiatan di Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, khususnya berkaitan dengan tugas dan fungsi sebagai sebuah lembaga Peradilan Indonesia di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan perkara perdata dan jinayat bagi ummat Islam yang wilayah yurisdiksinya meliputi seluruh Kabupaten Bener Meriah.
Keberadaan Website ini sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai Pengganti Surat Keputusan Ketua MA Nomor 144/KMA/SK/I/2007.
Akhirnya, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas semua pihak yang telah membantu dan bekerja sama sehingga website ini dapat aktif kembali dan dengan adanya website ini, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong diharapkan menjadi peradilan yang lebih terbuka dan transparan baik untuk kalangan sendiri maupun untuk publik.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong
Kamil Amrulloh, S.H.I.,M.H.
Serah Terima Mahasiswa PKL Dari STAIN Gajah Putih Takengon Kepada MS Simpang Tiga Redelong Selanjutnya
8 AREA PERUBAHAN Sebelumnya