Redelong Selasa 27 Juni 2023, MS Simpang Tiga Redelong berada di wilayah kabupaten Bener Meriah yang didalamnya terdapat 10 kecamatan mulai dari kecamatan Pintu Rime Gayo sampai kecamatan Syiah Utama. Dari 10 kecamatan yang ada di kabupaten Bener Meriah tersebut MS Simpang Tiga Redelong merupakan tempat untuk menyelesaikan perkara baik perkara perceraian atau lebih dikenal dengan gugatan maupun perkara permohonan, dikarenakan kabupaten Bener Meriah termasuk kedalam provinsi Aceh maka penanganan kasus Jinayat juga termasuk kedalam ranah peradilan di bawah naungan MS Simpang Tiga Redelong. Berdasarkan hal tersebut masih tingginya kasus perceraian yang ada di kabupaten Bener Meriah, hal tersebut di dapatkan berdasarkan data SIPP MS Simpang Tiga Redelong pada bulan Juni 2023, yang mana informasi yang tim redaksi dapat dari Panitera MS Simpang Tiga Redelong ibu Sukna, S.Ag menerangkan untuk bulan Juni perkara yang diterima berjumlah 83 perkara. “Bulan ini ialah bulan dengan penerimaan perkara cukup tinggi sampai berjumlah 83 perkara baik permohonan, gugatan dan jinayat” pungkas beliau dalam wawancara singkat.
Dengan jumlah perkara sebanyak 83 tersebut maka Hakim MS Simpang Tiga Redelong harus bekerja keras dalam memberikan putusan yang terbaik dan kepada Hakim Mediator/Non Hakim Mediator nantinya dapat melakukan mediasi yang baik agar dapat menurunkan angka perceraian dengan diakhiri pencabutan perkara oleh pihak Penggugat maupun Pemohon perkara. (Redaksi-MS.Str)