Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.
Berita Sebelumnya
Penyerahan Jadwal Waktu Shalat Sepanjang Masa oleh Kementerian Agama Bener Meriah Selanjutnya
Penyerahan Jadwal Waktu Shalat Sepanjang Masa oleh Kementerian Agama Bener Meriah Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Jenis jasa Hukum yang dilayani Sebelumnya
Jenis jasa Hukum yang dilayani Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Berita - Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar