Minggu, 16 Februari 2025
» PENGUMUMAN » Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dan Kontrak Kerja antara Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dengan LBH Posbakumadin Takengon
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dan Kontrak Kerja antara Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dengan LBH Posbakumadin Takengon

Redelong Rabu 08 Januari 2025, Telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Takengon tentang Operasional Pos Bantuan Hukum Tahun 2025 bertempat di Aula Kantor Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong.

Pelaksanaan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama atau yang sering disebut MoU tersebut guna memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan. Pos Pelayanan Hukum ini dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, sekaligus penandatanganan kontrak kerja layanan pos bantuan hukum oleh Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dengan Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Takengon,  (Redaksi-MS.Str)

Terimakasih telah membaca PENGUMUMAN - Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dan Kontrak Kerja antara Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dengan LBH Posbakumadin Takengon. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*