Redelong Rabu 08 Januari 2025, Telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Takengon tentang Operasional Pos Bantuan Hukum Tahun 2025 bertempat di Aula Kantor Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong.
Pelaksanaan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama atau yang sering disebut MoU tersebut guna memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan. Pos Pelayanan Hukum ini dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, sekaligus penandatanganan kontrak kerja layanan pos bantuan hukum oleh Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dengan Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Takengon, (Redaksi-MS.Str)
Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Tahun 2025 Selanjutnya
MS Simpang Tiga Redelong Raih 2 Penghargaan Gayo Treasury Award Sebelumnya