Redelong, Senin (13/01/2020) bertempat di ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong diadakan penandatanganan pakta integritas Tahun 2020. Penandatangan pakta integritas tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Ibu Siti Salwa, S.H.I, M.H. dan diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai. Sebelum melaksanakan penandatanganan pakta integritas tersebut terlebih dahulu dibacakan secara bersama-sama dokumen pakta integritas yang dipimpin langsung oleh Ibu Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong.
Selanjutnya dilaksanakan penandatangan pakta integritas yang di awali oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris serta diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong. Dalam arahannya Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Ibu Siti Salwa, S.H.I, M.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan penandatangan pakta integritas ini berdasarkan Permenpan No. 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga. “Penandatangan ini bukan hanya sebagai acara simbolis namun agar selalu diterapkan dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur peradilan”, imbuh Wakil Ketua.
Untuk diketahui bersama, Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri untuk berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela, tidak meminta, memberi atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuah Dokumen Pakta Integritas.
(Tim Redaksi)
MS Simpang Tiga Redelong Laksanakan Sosialisasi DIPA Tahun 2020 Selanjutnya