Redelong Kamis 11 Februari 2021 Sebagai perwujudan asas berperkara sederhana cepat dan biaya ringan MS Simpang Tiga Redelong melaksanakan Penandatanganan Memorandum of understanding (MoU) Layanan Pos Bantuan Hukum Antara MS Simpang Tiga Redelong dengan Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia Takengon, di Ruang Media Center MS Simpang Tiga Redelong. Acara yang dihadiri oleh unsur pimpinan MS Simpang Tiga Redelong, dan pengurus Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia Takengon berlangsung dengan singkat dan padat, dibuka dengan sambutan Ketua MS Simpang Tiga Redelong disusul dengan sambutan Ketua Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia Takengon. dan ditutup dengan penandatanaganan MoU Posbakum tahun 2021 serta foto bersama.
Dalam acara tersebut Ketua MS Simpang Tiga Redelong, Irwan, S.H.I. menyampaikan “Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia Takengon sebagai penyedia layanan POSBAKUM, pertama melakukan perbaikan pelayanan, mengharamkan adanya pungutan, memperbaiki pola jam kerja dan mencatat dalam bentuk register semua kegiatan bantuan hukum yang dilakukan”, Ungkap Irwan, S.H.I dalam sambutannya.
(Redaksi-ms.str)
KMS Simpang Tiga Redelong Mengikuti Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2020 Selanjutnya
Pelaksanaan E-Test CPP 2021 Sebelumnya