Sabtu, 18 Januari 2025
» PENGUMUMAN » Pemusnahan Blangko Akta Cerai dan Buku Register Lama MS Simpang Tiga Redelong
Pemusnahan Blangko Akta Cerai dan Buku Register Lama MS Simpang Tiga Redelong

Berdasarkan surat keputusan Kuasa Pengguna Anggaran/Sekretaris MS Simpang Tiga Redelong Nomor 351/SEK.MS.W1-A20/SK.PL1.2.3/I/2024 tanggal 10 Januari 2024, MS Simpang Tiga Redelong melakukan pemusnahan dan penghapusan terhadap barang persediaan berupa blangko akta cerai yang tidak terpakai tahun 2013,2014,2015,2017 dan 2018. Selain itu register perkara sebanyak 39 buah. Selain itu, alasan pemusnahan ini adalah untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan barang persediaan tersebut.

Proses pemusnahan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan MS Simpang Tiga Redelong, Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris,Hakim, dan pegawai. Acara pemusnahan tersebut dilaksanakan dihalaman belakang MS Simpang Tiga Redelong dan dilakukan dengan cara dibakar.

Pelaksanaan pemusnahan barang persediaan ini dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.06/2015 tentang pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari pengelola barang kepada Pengguna Barang. Pelaksanaan pemusnahan ini telah tercatat dalam Berita Acara Pemusnahan Blangko Akta Cerai yang nanti sebagai bahan laporan pemusnahan pengelola barang. (Redaksi-MS.Str)

Terimakasih telah membaca PENGUMUMAN - Pemusnahan Blangko Akta Cerai dan Buku Register Lama MS Simpang Tiga Redelong. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*