Redelong Selasa 16 Mei 2023 Ketua MS Simpang Tiga Redelong yang diwakili oleh Hakim MS Simpang Tiga Redelong Zahrul Bawady, Lc., M.Ag. hadiri Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap (Inkratch). Undangan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah dengan nomor Surat B-743/L.1.30/Es/05/2023 mengundang Ketua MS Simpang Tiga Redelong dalam hal ini diwakili oleh Hakim MS Simpang Tiga Redelong untuk mengikuti rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht).
Kegiatan ini merupakan kali kedua pemusnahan barang bukti dilakukan di tahun 2023, menunjukkan komitmen Kejari Bener Meriah dalam menegakkan hukum secara tegas. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 24 perkara yang ditangani sejak Juni 2022 hingga Mei 2023, diantaranya kosmetik dan rarkoba. Terdapat 2.087 pcs kosmetik dengan berbagai merk dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM. Kemudian barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 7,48 gram dan ganja seberat 11,04 gram.
Tampak hadir dalam acara tersebut perwakilan Pemda Bener Meriah, Polres, dan Kodim 0119 Bener Meriah. Selain itu perwakilan Pengadilan Negeri Redelong, perwakilan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, Rutan Kelas IIB Bener Meriah dan sejumlah tamu undangan lainnya yakni para Kasi dan Kasubbag dijajaran Kejaksaan Negeri Bener Meriah.(Redaksi-MS.Str)
Rapat Evaluasi Kinerja PPNPN MS Simpang Tiga Redelong Selanjutnya