Pemusnahan barang bukti dari tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum ini dilakukan yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Incrah), kamis 04 Juli 2024. Pemusnahan yang di saksikan langsung oleh hakim MS Simpang Tiga Redelong Bpk. Zahrul Bawady, Lc., M.Ag., berjalan dengan lancar perlu di ketahui, perkara tersebut merupakan perkara dari bulan Desember 2023 hingga Juni 2024, dengan jumlah keseluruhan 18 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terdiri atas pidana narkotika dan umum.
Achmad Haryanto selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah menjelaskan dari 18 perkara ini yang paling banyak merupakan perkara narkotika sebanyak 15 perkara. (Redaksi-Ms.Str)