Redelong Senin 08 Agustus 2022 Ketua MS Redelong ( Irwan, S.H.I ) beserta Wakil MS Redelong ( Taufik Rahayu Syam, S.H.I.,M.S.I ) mengadakan pembinaan pada senin pagi setelah apel sebagaimana arahan MS Aceh, adapun senin ini pembinaan di arahkan ke bagian Tenaga Teknis di Kepaniteraan. adapun uraian yang di sampaikan diantaranya:
1. agar segera melaksanakan panggilan setelah menerima instrumen panggilan dari Ketua Majelis
2. Dalam pelaksanaan pemberitahuan putusan. Maksimal JS/JSP melaksanakan PBT tersebut H+3. Apabila ditemukan PBT lebih dari H+3, maka ybs akan diberikan teguran oleh pimpinan.
3. Apabila pihak prinsipal tidak ditempat dan minta disampaikan lewat aparat kampung, maka yang dapat menandatangani relaas adalah Reje Kampung atau minimal Sekretaris Reje.
4. JS/JSP wajib menyerahkan relaas panggilan kepada Peraturan Pemerintah maksimal 1 hari sebelum sidang dilaksanakan.
5. Untuk mengontrol perkara-perkara yang akan disidangkan hari ini, Panitera Sidang membuat daftar list perkara yang akan disidangkan. Sehingga agenda persidangan dapat terinput dengan jelas di SIPP dan BAS;
6. Panitera Sidang wajib menginput keterangan dengan jelas dan terang terkait penundaan sidang dan agenda sidang di SIPP;
7. Dalam membuat BAS, Peraturan Pemerintah wajib mencatat fakta persidangan dengan lengkap, semisal keterangan saksi-saksi, harus dicatat lengkap di BAS. Khusus perkara perkara khusus yakni (1). Jinayat, (2). Kebendaan, (3). Kontradiktoir (hadir) dan yang dwakili advokat. Peraturan Pemerintah wajib menggunakan alat perekam dalam persidangan.
8. Tidak dibenarkan keterangan saksi 1 dan keterangan saksi lainnya redaksi dan narasinya sama. Walaupun subtansinya sama, narasinya harus dibedakan.
9. BAS wajib dibuat maksimal sehari sebelum sidang berikutnya. Dan BAS Putus Verstek wajib dibuat pada hari itu juga.
10. Dalam menyelesaiakn pemberkasan dan minutasi, prioritaskan perkara-perkara yang khusus terlebih perkara yang diajukan upaya hukumnya;
11. Sebelum Ketua Majelis menandatangani berkas minutasi, Panitera Pengganti harus terlebih dahulu menyelesaikan pendantanganan berkas oleh hakim lainnya, Sehingga berkas perkara yang ditandatangani Ketua Majelsi merupakan berkas yang sudah final.
12. Idealnya minutasi berkas selesai pada hari putus tersebut, namun pimpinan memberi kebijakan minutai perkara maksimal selesai H+2;
13. Untuk mempercepat penandatanganan berkas oleh Majelis Hakim. Panitera Pengganti membawa berkas yang akan di ttd ke ruang sidang supaya seluruh Hakim menandatangai berkas sebelum Majelis melaksanakan sidang
14. Apabila Panitera Pengganti yang sudah ditetapkan berhalangan hadir, maka Panitera menunjuk panitera pengganti baru dan Panitera Penggantu baru tersebut bertanggung jawab terhadap penyelesaian berkas tersebut. Adapun Panitera akan menyesuaikan beban kerja Panitera Pengganti dengan perkara baru lainnya. sedangkan
15. Dalam hal terjadi pergantian Panitera Pengganti, Panitera wajib menginput dalam SIPP dan mencetak (print out) Penunjukan Panitera Pengganti baru tersebut.
Pembinaan tersebut berlokasi di lingkungan Water Wall MS Simpang Tiga Redelong. (Redaksi-MS.Str)