Redelong Senin 29 Mei 2023, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor MS Simpang Tiga Redelong memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat pencari keadilan terlebih yang mereka berada jauh dari Kantor MS Simpang Tiga Redelong. Pelayanan yang dilakukan oleh kali ini terkait penyerahan produk peradilan Akta Cerai (AC) terhadap Termohon yang berada di Kecamatan Syiah Utama. Oleh karena Kegiatan yang dilakukan Kantor MS Simpang Tiga Redelong yang berada di Kawasan Kecamatan Mesidah yaitu tetangga dari Kecamatan Syiah Utama, sedang mengadakan Itsbat Terpadu di Kampung Sosial Kecamatan Mesidah, maka dari itu Kepada Termohon dapat mengambil Akta Cerai terlebih pada saat pengambilan sudah ada informasi kepada Pihak Terkait.
Berdasarkan informasi yang diterima dari oleh pihak Redaksi MS Simpang Tiga Redelong, Termohon yang berinisial M ini sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Kantor MS Simpang Tiga Redelong yang telah mempermudah dalam keperluan beliau dan beliau berharap agar lebih banyak nya terobosan baru untuk masyarakat pencari keadilan khususnya. ” alhamdulillah, terimakasih bapak/ibu yang telah membatu saya karena jarak saya ke kantor mahkamah sangat amat jauh dan saya juga tidak punya kendaraan dengan adanya bantuannya seperti ini saya sangat terbantu.” ungkapan M saat setelah menerima Akta Cerai. (Redaksi-MS.Str)