Senin, 07 Oktober 2024
» Berita » Pelaku dan Korban Sama-Sama Masih Bocah, Ini Vonis Kasus Perkosaan Yang Dijatuhkan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iah Redelong
Pelaku dan Korban Sama-Sama Masih Bocah, Ini Vonis Kasus Perkosaan Yang Dijatuhkan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iah Redelong

Foto: ilutrasi anak berhadapan dengan hukum

 

Kabar Berita || www.ms-simpangtigardelong.go.id

Redelong – Sore hari ini (23/11/2021), Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Simpang Tiga Redelong memutus dua perkara Jinayat Pemerkosaan Terhadap Anak. Diketahui perkara bernomer 2/JN.Anak/2021/MS.Str dan 3/JN.Anak/2021/MS.Str yang diketuai oleh Taufik Rahayu Syam, S.H.I, M.S.I ini merupan perkara yang pelaku dan korbannya sama-sama anak dibawah umur.

Terkait dua perkara Jinayat tersebut, Majelis Hakim secara bulat menyatakan bahwa kedua terdakwa tersebut dinyatkan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana diatur pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;

Adapun terkait hukuman yang ditimpakan kepada kedua Terdakwa Anak, Majelis hakim memvonis berbeda. Untuk Terdakwa Anak pada Nomor 2/JN.Anak/2021/MS.Str Majelis Hakim menjatuhkan uqubat penjara selama 45 bulan, tuntutan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan Terdakwa Anak di vonis 50 bulan penjara;

Sedangkan untuk terdakwa Anak pada nomor 3/JN.Anak/2021/MS.Str, Majelis Hakim dengan bulat menjatuhkan uqubat penjara selama 50 bulan atau sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan vonis 50 bulan penjara. Selanjutnya karena kedua Terdakwa Anak tersebut masih di bawah umur ketika melakukan jarimah, maka  Terdakwa Anak akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh.

Terkait vonis dua terdakwa pelaku jarimah pemerkosaan terebut, Juru Bicara MS Simpang Tiga Redelong, Alimal Yusro Siregar, S.H. menjelaskan terkait hasil vonis Majelis Hakim tersebut.

sejatinya ancaman hukuman bagi pelaku pemerkosa anak untuk uqubat ta’zir penjara adalah paling sedikit 150 bulan penjara dan maksimal 200 bulan penjara. Namun karena pelaku juga masih anak di bawah umur atau kurang dari 18 tahun, maka ancaman hukuamnnya hanya 1/3 dari hukuman normal pelaku dewasa”. Tegas Hakim asal Kota Medan ini.

Lebih jauh Alimal menjelaskan bahwa tujuan hukuman bagi pelaku anak ini bukan untuk membalas dendam, tapi lebih untuk mendidik anak-anak tersebut supaya bisa berubah dan bisa memperbaiki perilakunya.

Tadi dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis, jelas sekali menyebutkan dalam pertimbangannya, bahwa tujuan hukuman ini adalah demi kepentingan anak itu sendiri, harapannya supaya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, anak bisa berubah kearah yang lebih baik dan syukur-syukur bisa melanjutkan pendidikannya, baik formal maupun non formal yang telah disediakan lembaga tersebut” Terangnya.

Lebih jauh terkait kasus ini, Ketua MS Simpang Tiga Redelong Irwan, S.H.I. memberikan pesan supaya para orang tua memperhatikan pergaulan anak-anaknya.

Ini penting sekali disampaikan kepada para orang tua, supaya bisa mengawasi dan mendidik anak-anaknya, jangan sampai tercebur ke dalam pergaulan yang bebas, yang bisa menjerumuskan dia ke perilaku negatif, contohnya kasus pemerkosaan ini, biasanya ini karena pergaulan bebas, sering nonton film porno kah, pacaran dan lainnya, jangan sampailah anak-anak kita melanggar aturan-aturan di provinsi aceh ini yang nota bone sedang getol-getolnya menegakan syaroat Islam  salah satunya lewat Qonun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat” Terang Alumnus UIN Arraniri Banda Aceh ini. (Firda-red)

Terimakasih telah membaca Berita - Pelaku dan Korban Sama-Sama Masih Bocah, Ini Vonis Kasus Perkosaan Yang Dijatuhkan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iah Redelong. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*