Redelong, Kamis (27/08/2020), Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong melaksanakan Sita Jaminan atas perkara Gugatan Harta Bersama Nomor Perkara 172/Pdt.G/2020/MS.Str. Pelaksanaan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) tersebut berdasarkan perintah Ketua Majelis dalam perkara tersebut untuk melaksanakan Sita Jaminan atas 3 objek sengketa yang terdiri dari :
- Sebidang tanah kebun kopi dengan luas ± 7.250 meter persegi yang terletak di Kampung Tanjung Pura Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah;
- Sebidang tanah kebun kopi dengan luas ± 2.450 meter atau 70 x 35 meter yang terletak di Dusun Umah Opat Kampung Muyang Kute Mangku Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah; dan
- Sebidang tanah kebun kopi dengan luas ± 6 rante yang terletak di Kampung Petukel Blang Jorong Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah;
Pada pukul 10.00 WIB, Tim Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang terdiri dari Jurusita Pengganti T. Zulhabibi didampingi Syahrul Muhajir, S.H.I dan Akmal Hakim Bs, S.H.I., M.H sebagai Para Saksi dan dibantu seorang Petugas Firda Saputra, S.Inf tiba di lokasi. Hadir di lokasi Para pihak didampingi Kuasa Hukumnya serta Aparat Kampung setempat dan 2 (dua) Personil Kepolisian sebagai pihak keamanan yang turut ikut dalam pelaksanaan sita jaminan tersebut.
Setelah menyampaikan maksud kedatangan, Tim kemudian langsung menuju obyek yang disengketakan. Pelaksanaan sita tersebut berlangsung dengan lancar, aman dan tertib karena para pihak mengikuti semua proses sita jaminan sesuai aturan yang berlaku.
Pelaksanaan sita jaminan berakhir pukul 13.00 WIB dan selanjutnya Tim kembali ke kantor Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong. (redaksi-ms.str)
KMS Simpang Tiga Redelong Ikuti Seminar Nasional Ekonomi Syariah Secara virtual Selanjutnya
Pelantikan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Sebelumnya