Senin, 07 Oktober 2024
» PENGUMUMAN » Pelaksanaan Sita Eksekusi Pertama Tahun 2023
Pelaksanaan Sita Eksekusi Pertama Tahun 2023

Redelong Jum’at 03 Februari 2023, kantor Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong melaksanakan Sita Eksekusi terhadap perkara Nomor 30/Pdt.G/2022/MS.Str dalam perkara Harta Bersama, yang pada beberapa waktu lalu melalui kuasa hukum Penggugat Kamisah, S.H. membuat permohonan guna melaksanakan Sita Eksekusi.

Sita Eksekusi adalah sita yang berhubungan dengan masalah pelaksanaan suatu putusan karena pihak Tergugat tidak mau melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut secara sukarela meskipun Pengadilan telah memperingatkan agar putusan tersebut dilaksanakan secara sukarela sebagaimana mestinya. Sita Eksekusi ini biasa dilakukan terhadap putusan yang mengharuskan Penggugat membayar sejumlah uang, sedangkan tentang tata cara dan syarat-syarat Sita Eksekusi ini diatur dalam pasal 197 HIR. Sekiranya sudah diletakkan sita jaminan, tidak diperlukan lagi Sita Eksekusi karena sita jaminan menurut asasnya otomatis beralih menjadi sita eksekusi pada saat perkara yang bersangkutan mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan hasil wawancara terhadap petugas pelaksanaan Sita Eksekusi dalam hal ini Jurusita MS Simpang Tiga Redelong menyampaikan “Perkara putus tapi sebagian objek masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak mau dibagi dua, kemudian dimohonkan eksekusi! Eksekusi telah dilaksanakan tetapi ada beberapa objek yang tidak bisa dibagi secara natural atau secara real, sehingga menurut amanat dari putusan haruslah di lelang! Karena adanya proses pelelangan pengacaranya meminta supaya pengadilan melakukan sita eksekusi untuk menjamin bahwa objek-objek itu tidak dipindah tangankan atau dialihkan ke pihak lain selama dalam proses pelelangan, namun kegiatan sita eksekusi yang dilakukan kemarin dinyatakan gagal karena pihak dari Pemohon Sita Eksekusi sendiri tidak koperatif melakukan WO atau Walk Out ketika kegiatan berlangsung karena terjadi perdebatan yang sengit sehingga mereka (Pemohon Sita Eksekusi) tidak terima argumentasi-argumentasi yang disampaikan oleh pihak aparat pengadilan, mereka WO (Walk Out) sehingga sita eksekusi dinyatakan tidak berhasil”. Pelakasanan Sita Eksekusi tersebut dihadiri oleh Pemohon dan Kuasa Pemohon Sita Eksekusi serta aparat desa setempat dan Jurusita MS Redelong T. Zulhabibi didampingi petugas sidang Arif Munandar. (Redaksi-MS.Str)

Terimakasih telah membaca PENGUMUMAN - Pelaksanaan Sita Eksekusi Pertama Tahun 2023. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*