Redelong, Senin (02-12-2019) jam 08.00 WIB rombongan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang terdiri dari Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, JSP dan PPNPN bergerak menuju ke Desa Samar Kilang Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah untuk memenuhi kewajiban pemenuhan hak-hak hukum warga setempat.
Dilokasi tersebut persidangan dilaksanakan dengan Hakim Tunggal dan menyidangkan 17 (tujuh belas) Perkara Itsbat Nikah secara cuma-cuma/bebas biaya dikarenakan segala biaya yang timbul dari persidangan tersebut dibebankan pada DIPA Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong.
Persidangan berlangsung dengan lancar dan khidmat, meskipun perjalanan menuju Kecamatan Syiah Utama tidak mudah namun pemenuhan hak-hak hukum terhadap para pihak terlaksana dengan baik. (amirul.haq)
Wakil Ketua MS Simpang Tiga Redelong Menerima Penghargaan Perempuan Inspiratif Selanjutnya
Pengisian Monitoring Implementasi E-Court – E-Litigasi Sebelumnya