Sabtu, 18 Januari 2025
» PENGUMUMAN » Pelaksanaan Eksekusi MS Simpang Tiga Redelong Pada Bulan Ramadhan
Pelaksanaan Eksekusi MS Simpang Tiga Redelong Pada Bulan Ramadhan

Redelong Selasa 28 Maret 2023, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong melaksanakan Sita Eksekusi terhadap perkara nomor 299/Pdt.G/2022/MS.Str yang mendaftarkan permohonan eksekusi dengan register nomor 1/Pdt.Eks/2023/MS.Str. Permohonan eksekusi yang di tetapkan pada tanggal 13 Maret 2023 tersebut dilaksanakan pada hari selasa 28 Maret 2023. Berdasarakan amar putusan eksekusi, pelaksanaan sita eksekusi dilakukan di 2 (dua) wilayah diantaranya daerah Pintu Rime Gayo dan daerah Bukit.

Pagi Selasa seluruh tim sita eksekusi mempersiapkan peralatan guna beranjak menuju kampung Blang Rakal kecamatan Pintu Rime Gayo kabupaten Bener Meriah untuk melakukan sita eksekusi terhadap sebidang tanah. Dalam pelaksaan sita eksekusi terhadap objek yang dimaksud Kuasa Pemohon mencabut permohonan eksekusi terhadap objek di kampung Blang Rakal tersebut dikarenakan letak objek tidak diketahui batas-batas wilayah yang dimaksud. Tampak hadir dalam pelaksanaan sita eksekusi di kampung Blang Rakal diantaranya tim sita eksekusi MS Simpang Tiga Redelong serta di dampingi oleh Ketua MS Simpang Tiga Redelong, pihak pengamanan dari Kepolisian Pintu Rime Gayo serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon tanpa dihadiri Pemohon dan Termohon.

Setelah tim eksekusi selesai dari kecamatan Pintu Rime Gayo sekiranya pukul 15.00 WIB tim melanjutkan menuju ke objek Ke 2 (dua) yaitu sebuah tanah dan bangunan yang terletak di kampung Tingkem Benyer kecamatan Bukit kabupaten Bener Meriah. Tim eksekusi meletakkan sita eksekusi untuk dilakukan proses pelelangan, dikarenakan tidak tercapaikan kesepakatan yang mufakat dilapangan, oleh karenanya akan dilakukan proses pelelangan terhadap objek yang berada di kampung Tingkem Benyer tersebut. Sita eksekusi disaksikan langsung oleh Reje Kampung Tingkem Benyer serta didampingi oleh pengamanan dari Kepolisian Sektor Bukit serta Kuasa Pemohon tanpa dihadiri Pemohon dan Termohon.

Tim eksekusi yang hadir untuk melakukan sita eksekusi diantaranya Panitera (Sukna, S.Ag) serta Panitera Pengganti (Syahrul Muhajir, S.H.I) didampingi Jurusita (T. Zulhabibi) dan petugas lapangan (Eko Setiawan, S.Kom dan Arif Munandar). Turut didampingi oleh Ketua MS Simpang Tiga Redelong (Kamil Amrulloh, S.H.I., M.H). Kegiatan sita eksekusi berakhir dengan sukses dan selesai sekitar pukul 15.55 WIB. (Redaksi-MS.Str)

Terimakasih telah membaca PENGUMUMAN - Pelaksanaan Eksekusi MS Simpang Tiga Redelong Pada Bulan Ramadhan. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*