Simpang Tiga Redelong | ms-simpangtigaredelong.go.id
Kamis, 22 Desember 2022. dipimpin Panitera Pengganti ( Syahrul Muhajir, S.H.I) , Juru Sita ( T. Zulhabibi) dan didampingi oleh 2 orang petugas sidang Rusdi, S.H.I. dan Firda Saputra, S.Inf sebagai tim eksekutor melaksanakan eksekusi pada sebuah lahan sengketa Harta Bersama di dua Kampung yang berada di Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah. Eksekusi dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang di ajukan Para Pemohon Eksekusi (sebelumnya para Penggugat) atas lahan dan Bangunan sengketa dalam perkara Perkara Gugatan Harta Bersama Nomor 252/Pdt.G/2021/MS.Str dan telah terdaftar dalam register eksekusi nomor 5/Pdt.Eks/2022/MS.Str.
Tampak hadir dalam pelaksanaan eksekusi ini, selain Petugas MS Simpang Tiga Redelong, hadir pula para Penggugat beserta kuasanya, para Tergugat beserta kuasanya, Aparat kedua Kampung tersebut, serta aparat keamanan dari Polsek Permata.
Panitera Pengganti MS Redelong yang di wakili oleh Juru Sita (T. Zulhabibi). menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi terlebih dahulu digelar sidang Aanmaning (teguran eksekusi) dengan memanggil semua pihak berperkara (Penggugat dan Tergugat) sebagai upaya agar dapat dilakukan eksekusi secara sukarela. Setelah melalui berbagai tahap konsultasi dan pembicaraan antar Pihak berperkara serta pihak MS Simpang Tiga Redelong. Alhamdulillah, para pihak telah saling mengikhlaskan dan bersepakat sehingga meskipun tetap dieksekusi pelaksanaannya berlangsung aman dan tertib.
Selanjutnya tim eksekutor, melakukan pemasangan patok pelaksanaan Eksekusi pada masing-masing tempat. Tepat pukul 14.45 WIB pelaksanaan eksekusi selesai dan berakhir dengan aman dan tertib. (Redaksi-MS.Str)