Kepada Yth.
1. Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh / Ketua Pengadilan Tinggi Agama
2. Ketua Mahkamah Syar’iyah / Ketua Pengadilan Agama
di seluruh Indonesia
Assalamu alaikum wr. wb.
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 4732/DjA/KP.05.2/X/2019, tanggal 09 Oktober 2019, perihal “Pedoman Pelaksanaan Cuti Bagi Hakim dan Aparatur di Lingkungan Peradilan Agama “.
Demikian, terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Untuk mendownload surat klik DI SINI
Berita Sebelumnya
Apresiasi dan Teguran Atas Pengelolaan Website Selanjutnya
Apresiasi dan Teguran Atas Pengelolaan Website Selanjutnya
Terimakasih telah membaca artikel - Pedoman Pelaksanaan Cuti Bagi Hakim dan Aparatur di Lingkungan Peradilan Agama. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar