Redelong Selasa 31 Januari 2023, Hakim Mediator Alimal Yusro Siregar, S.H. berhasil mendamaikan pasutri dalam perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2023/MS.Str. Mediasi berhasil ini adalah mediasi pertama di Bulan Januari tahun 2023 bagi Hakim Mediator tersebut.
Setelah tim redaksi MS Redelong mewawancarai Hakim Mediator tersebut didapatlah beberapa trik diantaranya Hakim Mediator memberikan masukan dan penyelesaian yang baik serta memberikan ruang untuk dapat berkomunikasi secara lebih dingin, didapatkanlah hasil yang sangat baik yaitu damai dan yang langsung pada saat itu pasutri dapat didamaikan dan rukun kembali. (Redaksi-MS.Str)