Redelong Kamis 07 Desember 2023, sejatinya, perceraian adalah sesuatu yang halal, namun meskipun halal, perceraian adalah hal yang dibenci oleh Allah Swt., perceraian itu sendiri terkadang dapat menimbulkan problematika baru, seperti mengenai pembagian harta bersama, hak asuh anak dan keadaan kejiwaan serta masa depan anak itu sendiri. Maka dari itu, Hakim Mediator selalu berusaha mendamaikan pasangan pasutri yang hendak bercerai.
Hakim Mediator MS Simpang Tiga Redelong Kamil Amrulloh, S.H.I., M.H., kembali berhasil mendamaikan rumah tangga sepasang pasutri yang berada diambang perpecahan, berbagai macam jurus dikeluarkan Kamil Amrulloh, S.H.I., M.H. dalam upayanya untuk memediasi dan mendamaikan sepasang pasutri ini, alhamdulillah usaha tidak mengkhianati hasil, kedua pasutri sepakat untuk berdamai, menerima kekurangan pasangannya satu sama lain dan kembali membangun rumah tangga yang penuh cinta serta kasih sayang. Selain sebagai hakim aktif Kamil Amrulloh, S.H.I., M.H. merupakan Ketua MS Simpang Tiga Redelong. (Redaksi-MS.Str)
Partisipasi Ketua MS Simpang Tiga Redelong pada Yayasan PEKKA Bener Meriah Selanjutnya
Rapat Reviu IKU dan Renstra pada MS Simpang Tiga Redelong Sebelumnya