Jakarta, Senin (17-02-2020) Sesuai surat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Nomor : 10/WK.MA.Y/Und/II/2020 tanggal 12 Februari 2020, hal Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tandatangan Elektronik pada Salinan Putusan di aplikasi e court Tahun 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 17 s/d 22 Februari 2020 (Senin s/d Sabtu) di Hotel Grand Mercure Jakarta dan dibagi 6 (enam) gelombang. Panitera Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Sukna, S.Ag masuk dalam Gelombang ke II, sesuai jadwal akan mengikuti Bimteknya pada hari Selasa (18/2/2020).
Tandatangan Elektronik pada salainan putusan ini sudah mengantongi Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang telah diakui Kementerian Kominfo. PSrE Indonesia yang telah mendapatkan pengakuan ialah Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sehari sebelum keberangkatan, Panitera Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Ibu Sukna, S.Ag menyampaikan bahwa ia akan berangkat ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan tersebut pada hari Senin (17/2) pagi bersama dengan rombongan Panitera Mahkamah Syar’iyah Se-Aceh jam 11.00 WIB. “Insyaallah nanti (berangkat) bersama teman-teman Panitera MS Se-Aceh” ujarnya. (redaksi-ms.str)
.
.