Kamis, 19 September 2024
» Berita MS » Panitera Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Mengikuti Kegiatan Penyuluhan Regulasi Syariat Islam T.A 2019
Panitera Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Mengikuti Kegiatan Penyuluhan Regulasi Syariat Islam T.A 2019

Redelong, Rabu (30/10/2019), berdasarkan surat Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh No.451/2606/2019 Tanggal 25 September 2019 perihal Penyuluhan Regulasi Syariat Islam. Dinas Syariat Islam Aceh menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan Regulasi Syariat Islam Tahun Anggaran 2019 bertempat di Gedung Serbaguna Pusaka Linge. Hadir dalam kegiatan tersebut Panitera Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, Ibu Sukna, S.Ag, didampingi Agus Hardiansyah, S.H (Panitera Muda Hukum) dan Akmal Hakim BS, S.H.I., M.H (Panitera Pengganti).

Kegiatan ini diawali dengan kata sambutan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bener Meriah Bapak Taslim Ahmad. S.Ag., M.Sos, dan dibuka langsung oleh Bupati Bener Meriah dalam hal ini diwakili oleh Asisten II, Bapak Abdul Muis, S.T., M.T. Dalam sambutannya Bapak Abdul Muis menyambut baik terlaksananya Kegiatan Penyuluhan Regulasi Syariat Islam yang mengambil tema “Melalui Sosialisasi Qanun Jinayah Kita Tingkatkan Kesadaran dan Ketaatan Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat”, semoga kegiatan ini terus dapat disosialisasikan dan terus berlanjut secara berkesinambungan pada tahun berikutnya.

Hadir sebagai Pemateri mewakili Dinas Syariat Islam Aceh Bapak Abdul Razak, S.Ag., M.A dengan judul materi “Peran Pemerintah Aceh dalam melahirkan Regulasi Syariat Islam” dan materi “Fungsi Mahkamah Syar’iyah dalam menangani Jarimah Jinayah di Aceh” diisi oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon Bapak Drs. H. Zulkarnain Lubis, M.H.Banyak hal yang dikupas oleh kedua pemateri ini diantaranya Pemberlakuan Syariat Islam di Aceh yang berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh antara lain memerlukan perangkat peraturan sebagai petunjuk teknis dan rujukan pelaksanaan Syariat Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist dan dijabarkan dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Daerah (Qanun) dan lain-lain, secara berangsur-angsur perangkat peraturan tersebut telah dibuat yang kemudian dapat disosialisasikan baik kepada Aparatur Hukum maupun kepada Masyarakat.

Acara dimulai dari Pukul 08.30 s.d 12.30 WIB sesuai jadwal dan dilanjutkan sesi tanya-jawab oleh para peserta yang hadir. Setelah sesi tanya jawab berakhir kemudian acara ditutup langsung oleh Bapak Abdul Razak, S.Ag., M.A, Perwakilan dari Dinas Syariat Islam Aceh.

(Tim Redaksi)

Terimakasih telah membaca Berita MS - Panitera Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Mengikuti Kegiatan Penyuluhan Regulasi Syariat Islam T.A 2019. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*