Banda Aceh, Kamis (15-01-2020) sesuai dengan Surat Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: W1-A / 141 / KU.00 / I / 2020 tanggal 06 Januari 2020, Hal: Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2019, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong mengutus operator SIMAK-BMN dan SAIBA untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Bapak Rusdi, S.H.I (Operator SAIBA) dan Ibu Elfiana, S.T (Operator SIMAK-BMN) ditugaskan untuk mengikuti kegiatan Konsilidasi Laporan Keuangan Tahun 2019 mulai tanggal 13 s.d 16 Januari 2020 di Aula Mahkamah Syar’iyah Aceh. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan data aset dan anggaran antara satker didaerah dengan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. (redaksi-ms.str)