Banda Aceh, Rabu 11 Juni 2025 – Sehubungan dengan Surat Sekretaris MS Aceh Nomor 447/SEK.MSP.W1-A/PL.1.2/V/2025 mengenai Penertiban Data Master Aset Pada Aplikasi SIMAN V2, Operator Barang Milik Negara (BMN) MS Simpang Tiga Redelong, Firda Saputra, S.Inf ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh MS. Aceh bertempat di Ruang Ahmad Hasballah (Aula lt. III MS Aceh), kegiatan yang dijadwalkan selama 3 hari tersebut bertujuan menyelesaikan data master aset yang masih belum akurat serta diharapkan untuk kesemua satker di wilayah aceh nantinya mencapai 100% atas tindak lanjut dari temuan yang di paparkan oleh Tim BUA Mahkamah Agung RI.
Dalam Pemaparan tersebut MS Simpang Tiga Redelong tergolong kedalam satuan kerja yang paling sedikit temuan, oleh sebab itu hasil dari kegiatan yang berlangsung Alhamdulillah tindak lanjut dari temuan sudah diselesaiakan oleh MS Simpang Tiga Redelong 100%.
Pada kegiatan kali ini, peserta menerima materi terkait validasi data, prosedur penginputan, serta penyesuaian dokumen legalitas aset yang dimiliki oleh masing-masing satuan kerja. Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan Barang Milik Negara melalui SIMAN V2 di Wilayah Mahkamah Syar’iyah khususnya MS Simpang Tiga Redelong semakin tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Redaksi-MS.Str)
Kegiatan Orientasi bagi CPNS MS Simpang Tiga Redelong Selanjutnya
Rapat Evaluasi Kinerja PPNPN Triwulan II Tahun 2025 Sebelumnya



