Selasa, 25 Maret 2025
» PENGUMUMAN » Oknum Guru Ngaji Di Vonis 180 Bulan Penjara Akibat Memperkosa Santrinya
Oknum Guru Ngaji Di Vonis 180 Bulan Penjara Akibat Memperkosa Santrinya

Iliutrasi: tindakan asusila terhadap anak

Redelong – Dunia pesantren kembali dihebohkan dengan tindakan oknum guru ngaji yang melakukan tindakan asusila kepada santrinya. Kali ini terjadi di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong. Adalah Terdakwa MZ sebagai oknum guru ngaji di salah satu pesantren di Bener Meriah  didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan 3 dakwaan alternatif yakni di dakwa dengan Pasal 63 ayat (3), Pasal 50 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentag Qanun Jinayah;

Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentag Qanun Jinayah tersebut, Pasal 63 sendiri merupakan terkait jarimah (tindak pidana) liwath, Pasal 50 terkait pemerkosaan terhadap anak dan Pasal 47 terkait Pelecehan Seksual.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum berupaya untuk membuktikan dalil-dalil sebagaimana yang tertera dalam dakwaan Jaksa, begitupula Terdakwa berupaya mengajukan saksi-saksi yang meringankan. Hingga akhirnya Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya yang menginginkan Terdakwa MZ dihukum karena telah melakukan jarimah Pelecehan seksual sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentag Qanun Jinayah.

Pada hari Jum’at (15/07) ini, tibalah Majelis Hakim yang terdiri dari  Hakim Ketua Taufik Rahayu Syam, S.H.I, M.S.I, para Hakim Anggota Zahrul Bawady, Lc, M.Ag dan Alimal Yusro Siregar, S.H. membacakan hasil musyawarahnya, terlihat Terdakwa begitu lesu dan gugup menanti vonis hakim ini. Dalam putusan yang dibacakan Majelis secara bergantian tersebut, Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan anlisis yuridis yang dikemukakan Jaksa bahwa perbuatan Terdakwa MZ termasuk kategori Pelcehan seksual, dalam hal ini Majelis berpendapat bahwa perbuatan MZ ini lebih mengarah kepada perbuatan pemerkosaan terhadap anak.

Dalam pertimbangannya, Majelis menjelaskan bahwa Terdakwa telah terbukti memasukan kemaluannya ke dubur/anus dua orang korban anak. Dengan adanya perbuatan ini maka menurut Majelis hal ini sudah termasuk kategori pemerkosaan bukan pelecehan seksual karena pengertian pemerkosaan menurut  Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentag Qanun Jinayah adalah hubungan seksual terhadap faraj atau dubur orang lain sebagai korban dengan zakar pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan zakar pelaku, dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman terhadap korban;”

Adapun ganjaran atas perbuatan Terdakwa ini, Majelis Hakim sepakat menjatuhkan uqubat ta’zir berupa uqubat penjara selama 180 bulan atau sekitar 15 tahun penjara.

Terkait vonis yang dijatuhkan Majelis ini, Kepala Humas yang juga menjabat Hakim MS Simpang Tiga Redelong Alimal Yusro Siregar, S.H. menyatakan bahwa kasus ini bisa dijadikan i’tibar buat semua orang supaya menjauhi perbuatan-perbuatan tersebut.

Ini bisa menjadi i’tibar untuk kita semua, bahwa perbuatan-perbuatan yang dilarang seperti pemerkosaan atau tindakan asusila lainnya, memiliki konsekuensi hukum yakni apabila terbukti pasti akan di hukum seberat-beratnya, seperti kasus ini Terdakwa sudah di vonis 180 penjara, dan itu bukan waktu yang sebentar, tapi mudah-mudahan dengan adanya vonis ini Terdakwa bisa memperbaiki diri dan bagi korban pun bisa mendapatkan keadilannya” terang Hakim asal Sumatera Utara ini.

Setelah Majelis membacakan Putusan tersebut, pihak Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir. (Redaksi-MS.Str)

 

 

Terimakasih telah membaca PENGUMUMAN - Oknum Guru Ngaji Di Vonis 180 Bulan Penjara Akibat Memperkosa Santrinya. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*