Senin, 07 Oktober 2024
» PENGUMUMAN » Nota Kesepahaman (Mou) Antara MS Simpang Tiga Redelong dengan LPP RRI Takengon
Nota Kesepahaman (Mou) Antara MS Simpang Tiga Redelong dengan LPP RRI Takengon

Redelong Jum’at 15 Desember 2023 dilakukan Penandatangan Kerjasama antara MS Simpang Tiga Redelong dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Takengon terhadap pengumuman perkara yang tidak diketahui alamat Tergugat/Termohon (ghoib) dalam Wilayah Yurisdiksi MS Simpang Tiga Redelong. Acara penandatangan itu dilakukan oleh Ketua MS Simpang Tiga Redelong Kamil Amrulloh, S.H.I., M.H. dan Kepala Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Takengon Nurdin M, S.Sos., dalam acara tersebut turut hadir Sekretaris MS Simpang Tiga Redelong Khairani, S.P., S.H, serta seluruh pegawai kantor MS Simpang Tiga Redelong.

Ketua MS Simpang Tiga Redelong menyampaikan bahwa selain untuk penandatangan kerjasama tentang Pengumuman perkara ghoib adalah untuk menjalin silaturahim antara MS Simpang Tiga Redelong dan LPP RRI Takengon. Beliau juga menyampaikan bahwa keputusan untuk memilih LPP RRI Takengon sebagai mass media terhadap pengumuman perkara ghoib karena jangkauan LPP RRI lebih luas dibandingkan Radio Swasta dan tarif PNBP pengumuman masih terjangkau oleh masyarakat.

Terakhir Ketua MS Simpang Tiga Redelong berterimakasih kepada Kepala LPP RRI Takengon dan jajarannya yang telah bersedia bekerja sama dengan MS Simpang Tiga Redelong. Acara ditutup dengan Foto bersama. (Redaksi-MS.Str)

Terimakasih telah membaca PENGUMUMAN - Nota Kesepahaman (Mou) Antara MS Simpang Tiga Redelong dengan LPP RRI Takengon. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*