Redelong Senin 24 Juli 2023, MS Simpang Tiga Redelong dalam hal ini Ketua MS Simpang Tiga Redelong mengadakan rapat monev terkait pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik, adapun monev tersebut bertujuan untuk melakukan upaya pemberian informasi kepada masyarakat pencari keadilan dengan SOP yang berlaku, dikarenakan informasi yang dapat diberikan mempunyai ketentuan dalam arti kata ada informasi yang dapat dipublikasikan atau disampaikan secara terang-terangan namun ada pula informasi yang tidak dapat di publikasikan maupun diberikan secara umum.
Oleh karena hal tersebutlah Ketua beserta Unsur pimpinan lainnya melakukan monev tersebut pada petugas pelayanan tepatnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Selanjutnya rapat dilanjutkan dengan membahas tekait Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam hal ini terkait survey SKM maupun IPK (Index Persepsi Anti Korupsi) yang sudah dialihkan menggunakan E-Survey yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Informasi yang diterima dari TIM SKM MS Simpang Tiga Redelong menyampaikan bahwa kegiatan pelaksaan survey menggunakan E-Survey agar lebih diprioritaskan karena pada setiap 3 bulan sekali atau disebut dengan triwulan setiap satuan kerja wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan survey tersebut. (Redaksi-MS.Str)