Redelong, Selasa, 07 Februari 2023
Ketua MS Simpang Tiga Redelong, Irwan, S.H.I., mengapresiasi seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang telah menyelesaikan laporan LHKPN dan LHKASN jauh sebelum deadline tanggal 31 Maret 2023 Ini merupakan bukti nyata kepatuhan seluruh aparatur MS Simpang Tiga Redelong dalam mewujudkan transparansi dan dalam rangka mewujudkan Zona Bebas dari Korupsi di MS. Simpang Tiga Redelong, ujarnya.
Pertanggal 30 Januari 2023, seluruh aparatur MS Simpang Tiga Redelong baik dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Hakim dan Pegawai telah menyelesaikan laporan LHKPN dan LHKASN 100 persen, sebagian besarnya telah diverifikasi KPK, memang ada 1 orang yang masih mengirimkan fisik Surat Kuasa ke KPK dan menunggu verifikasi.
Ketua MS Simpang Tiga Redelong melanjutkan bahwa khusus MS Simpang Tiga Redelong kepatuhan laporan harta kekayaan ini diberi limit waktu pertanggal 31 Januari 2023 dan seluruhnya telah menyelesaikan laporannya pertanggal 30 Januari 2023.
Di tahun depan, Ketua MS Simpang Tiga Redelong, menargetkan laporan untuk tahun depan harus selesai dipertengahan bulan Januari, tegasnya.
Plt Panmud Hukum Menghadiri Acara Focus Group Discussion (FGD) dari Badan Pusat Statistik (BPS) Selanjutnya
1win Türkiye Giriş %500 Bonus Çevrimiçi Bahis Ve Casin Sebelumnya