Senin, 07 Oktober 2024
» Berita MS » MS Simpang Tiga Redelong Raih Penghargaan Dari KPPN Takengon
MS Simpang Tiga Redelong Raih Penghargaan Dari KPPN Takengon

Takengon, Rabu (19-02-2020) Sesuai surat dari Kepala Takengon Nomor: Und-05/WPB.01/KP.07/2020 Tanggal 17 Februari 2020 Hal: Undangan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2019, dalam kegiatan tersebut juga disisipkan dengan Pemberian Penghargaan Kepada Satuan Kerja Terbaik Kinerja Pelaksanaan Anggaran Periode Semester II Tahun 2019 di lingkup KPPN Takengon.

Dalam SK Kepala KPPN Takengon tentang Penetapan Satuan Kerja Terbaik Semester II Tahun 2019, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong termasuk didalamnya dengan peringkat kedua terbaik dalam raihan Kinerja Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Semester II Tahun 2019.

Piagam penghargaan diserahkan oleh Kasubag Umum KPPN Takengon dan terima oleh Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bapak Tri Susela, S.H. Disamping mendapatkan piagam penghargaan, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong juga mendapatkan Kartu Bebas Antrian dan cindera mata dari Bank BRI serta Kartu Bebas Antrian SPM dari KPPN Takengon.

Menanggapi pencapaian ini, Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Bapak Tri Susela, S.H menyampaikan “Penghargaan ini merupakan bukti bahwa komitmen kita terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran tetap konsisten, saya mengucapkan terimakasih kepada Tim Pengelola Anggaran semoga prestasi ini bisa kita pertahankan bahkan ditingkatkan”. (redaksi-ms.str)

 

 

 

 

.

Terimakasih telah membaca Berita MS - MS Simpang Tiga Redelong Raih Penghargaan Dari KPPN Takengon. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*