Jum’at, 07 Juni 2024. MS Simpang Tiga Redelong melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) perkara Harta Bersama dengan Nomor Register 7/Pdt.G/2024/MS.Str., yang terdaftar di Kepaniteraan MS Simpang Tiga Redelong. Pelaksanaan sidang lapangan ini dilakukan oleh Hakim Komisaris Zahrul Bawady, Lc., M.Ag., sesuai surat tugas nomor 999/KMS.W1-A20/ST.HK2.6/VI/2024 , dibantu oleh Panitera Sidang Sukna, S.Ag., Jurusita T. Zulhabibi dan Petugas Lapangan Eko Setiawan, S.Kom.
Descente ini dilakukan terhadap objek yang terletak di Kampung Simpur Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah, Objek tersebut terdiri dari satu bidang Kebun Kopi seluas Kurang lebih 2 Hektar, selain objek tersebut ada 2 objek lain di Kampung Hakim Wih Ilang Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah yang di atasnya Tanah dan Bangunan rumah serta objek ketiga yang diatasnya Bangunan rumah berserta isi. Sidang pemeriksaan setempat tersebut selain dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat didampingi oleh Kuasa Hukum, juga dihadiri dari pihak Kampung Setempat serta Anggota Polri Kecamatan Mesidah dan Bandar.
Hakim Komisaris menerangkan bahwa, pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan keberadaan objek yang didalilkan di dalam gugatan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Dan juga memastikan apakah objek tersebut masih ada atau telah dipindahtangankan kepada pihak lain. Sidang lapangan yang dilakukan berjalan dengan aman dan tertib, setelah selesai memeriksa ketiga objek perkara, maka Hakim Komisaris menutup sidang pemeriksaan setempat pada hari itu. (Redaksi-MS.Str)