Jumat Tanggal 02 Februari 2024 MS Simpang Tiga Redelong melaksanakan sita jaminan atas perkara gugatan kewarisan dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2024/MS.Str. antara AL dan S sebagai Penggugat dengan H, K, S sebagai Tergugat. Serta Turut Tergugat A dan E.
Pelaksanaan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) tersebut berdasarkan perintah Ketua Majelis Hakim MS Simpang Tiga Redelong tanggal 24 Januari 2024 untuk melaksanakan Sita Jaminan atas 2 objek
- Sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan seluas ±140 M² yang terletak di Kampung Pante Raya Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
- Sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan seluas ±184 M² yang terletak di Kampung Pante Raya Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
Pada pukul 09.20 WIB rombongan MS Simpang Tiga Redelong tiba di lokasi yang menjadi sengketa. Rombongan dari MS Simpang Tiga Redelong itu terdiri dari Panitera Pengganti Lisa Astarina, S.H.I , Jurusita T. Zulhabibi serta saksi yaitu Amira Kirana, .A.Md. A.B. dan 2 orang petugas sidang Rusdi, S.H.I dan Suryadi, S.H. Selain itu Reje Kampung Pante Raya juga hadir serta Kuasa Hukum Penggugat serta adanya pengamanan dari Satuan Polisi Sektor Wih Pesam. Pelaksanaan sita tersebut berlangsung dengan lancar karena para pihak mengikuti semua proses sita jaminan sesuai aturan yang berlaku. (Redaksi-MS.Str)