Minggu, 08 Desember 2024
» PENGUMUMAN » MS Simpang Tiga Redelong Lakukan Sosialisasi Aplikasi E-Berpadu Kepada Para Penegak Hukum Bener Meriah
MS Simpang Tiga Redelong Lakukan Sosialisasi Aplikasi E-Berpadu Kepada Para Penegak Hukum Bener Meriah

Redelong Kamis 25 Agustus 2022 dalam perwujudan sistem peradilan pidana secara elektronik, Mahkamah Agung RI membuat sebuah inovasi berbentuk aplikasi website bernama e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu). Aplikasi ini akan mengintegrasikan pengelolaan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Rumah Tahanan, dan Satpol PP dan WH.  Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong melaksanakan sosialisasi aplikasi  E-Berpadu kepada para APH di wilayah Bener Meriah, dengan tujuan dapat melakukan pengiriman dokumen izin penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan dan pelimpahan berkas melalui e-doc. 

Bertempat di Ruang Media Center MS Redelong, para aparat MS Redelong yang terdiri dari Irwan, S.H.I. selaku Ketua, Zahrul Bawady, Lc. selaku Hakim, Sukna, S.Ag. selaku Panitera, Akmal Hakim BS, S.H.I., M.H. selaku Panitera Muda Hukum dan Seri Wahyuni, S.T. selaku Operator Satker MS Redelong, melaksanakan sosialisasi aplikasi E-Berpadu kepada para perwakilan dari Kepolisian Resor Bener Meriah, Satpol PP/WH Bener Meriah, Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rutan Bener Meriah dan Posbakum PAHAM. Pada kegiatan yang digelar pada pukul 14.00 WIB ini hadir secara virtual oleh Aminuddin Bukhory Harahap, S.Kom selaku Narasumber langsung dari Dirjen Badilag. 

Dari Hasil paparan yang di sampaikan oleh narasumber dari pihak Penyidik, Kejaksaan serta Satpol PP dan WH adanya sedikit saran dan masukan dalam sosialiasasi tersebut serta menjadi catatan  agar aplikasi e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) dapat lebih baik lagi. di akhir sosialisasi Ketua MS Redelong menyerahkan buku panduan serta berfoto bersama dengan narasumber secara online dan offline. “Dengan hadirnya aplikasi ini semoga dapat kita manfaatkan semaksimal mungkin, agar penyelesaian perkara jinayat di wilayah Bener Meriah dapat dilakukan dengan lebih mudah tanpa harus bertatap muka” amanat Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong di akhir acara. (Redaksi-MS.Str)

Terimakasih telah membaca PENGUMUMAN - MS Simpang Tiga Redelong Lakukan Sosialisasi Aplikasi E-Berpadu Kepada Para Penegak Hukum Bener Meriah. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*