Redelong – Pada hari Rabu, 21 Desember 2022 bertempat di Ruang Media Center MS Simpang Tiga Redelong telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Memorandum of Understanding (MoU) antara MS Simpang Tiga Redelong dengan SLB Negeri Pembina Bener Meriah. Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani langsung oleh Ketua MS Simpang Tiga Redelong, .Bapak Irwan, S.H.I. dan didampingi oleh Sekretaris MS Redelong Bapak Tri Susela, S.H serta Panitera MS Redelong Ibu Sukna, S.Ag. dan Kepala Sekolah SLB Negeri Pembina Bener Meriah, Ibu Murniati, S.Pd.I.
MS Simpang Tiga Redelong memahami bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga penyandang disabilitas. Akses tersebut juga meliputi akses penuh kesemua layanan yang ada di mahkamah Syar’iyah. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Undang Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan mengamanatkan bahwa setiap orang termasuk kelompok rentan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih berkaitan dengan kekhususan nya.
Karena hal itu guna meningkatkan pelayanan prima bagi seluruh pengguna layanan termasuk penyandang disabilitas. MS Simpang Tiga Redelong menyelenggarakan kerja sama dengan Sekolah SLB Negeri Pembina Bener Meriah dalam bidang Penyedia Penterjemah Bahasa Isyarat. Diharapkan perjanjian kerjasama ini dapat bermanfaat bagi kedua lembaga dan meningkatkan pemberian pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, utamanya teman-teman disabilitas di wilayah yuridiksi Kabupaten Bener Meriah. (Redaksi-MS.Str)
MS Simpang Tiga Redelong Menerima DIPA Tahun Anggaran 2023 Selanjutnya
Pelaksanaan Eksekusi MS Simpang Tiga Redelong Di Kecamatan Permata Sebelumnya