Redelong Kamis 09 November 2023, Peraturan Mahkamah Agung No 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, dan Sosialisasi terkait Pos Tercatat pada SEMA Tahun 2003 tentang tata cara panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat. Hal tersebutlah yang menjadi dasar untuk terus dilakukannya koordinasi yang baik dengan KCP Simpang Balik dikarenakan POS tersebut yang dekat dengan Kantor MS Simpang Tiga Redelong.
Tampak hadir dalam koordinasi tersebut diantaranya Panitera Ibu Sukna, S.Ag, Sekretaris Ibu Khairani, S.P., S.H. dan Kasubbag. Kepegawaian dan Ortala Bapak Putra Agung Ramadhani, S.Sos. Perwakilan dari MS Simpang Tiga Redelong sendiri disambut baik oleh Bapak Win Gundala Putra selaku Kepala KCP Simpang Balik. (Redaksi-MS.Str)
Silaturrahmi MS Simpang Tiga Redelong dengan Bank BSI Area Lhokseumawe Selanjutnya
Rapat Pimpinan MS Simpang Tiga Redelong Bulan November Sebelumnya