Bener Meriah, Selasa (24-03-2020) Menanggapi fenomena selama tiga bulan terakhir tahun 2020 yakni penyebaran wabah Corona Virus Disease 19 (COVID 19) atau yang lebih dikenal dengan sebutan virus corona, berbagai macam cara telah dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia bahkan dunia untuk meminimalisir ekspansi dari virus ini.
Ketua Mahkamah Agung dalam Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2020 pun telah mengambil beberapa kebijakan terkait pencegahan penyebaran virus ini. Namun jika hanya mengandalkan isi dari Surat Edaran tersebut maka masih ada kemungkinan-kemungkinan untuk para pihak berperkara berhadapan langsung dengan majelis hakim, terlebih lagi masih banyak cara yang dapat dilakukan tanpa melanggar dari Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2020.
Setelah mempelajari dengan teliti, akhirnya Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Ibu Siti Salwa, S.H.I mengambil sikap yang pasti dengan melaksanakan persidangan tanpa tatap muka secara langsung atau persidangan dengan menggunakan fasilitas teleconference. Para pihak yang berperkara dalam hal ini tetap harus datang kepersidangan namun ruangan para pihak dibedakan dengan ruangan majelis hakim. Semoga terobosan ini menjadi salah satu bagian kecil yang berperan dalam melawan penyebaran virus corona 19. (redaksi-ms.str)
.
Kepala Rutan Bener Meriah Silaturahmi Ke MS Simpang Tiga Redelong Selanjutnya
Pimpinan MS Simpang Tiga Redelong Menindaklanjuti SEMA NO 1 TAHUN 2020 Sebelumnya