Selasa, 17 September 2024
» Berita MS » MS Simpang Tiga Redelong Laksanakan Sidang Secara Teleconference
MS Simpang Tiga Redelong Laksanakan Sidang Secara Teleconference

Bener Meriah, Selasa (24-03-2020) Menanggapi fenomena selama tiga bulan terakhir tahun 2020 yakni penyebaran wabah Corona Virus Disease 19 (COVID 19) atau yang lebih dikenal dengan sebutan virus corona, berbagai macam cara telah dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia bahkan dunia untuk meminimalisir ekspansi dari virus ini.

Ketua Mahkamah Agung dalam Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2020 pun telah mengambil beberapa kebijakan terkait pencegahan penyebaran virus ini. Namun jika hanya mengandalkan isi dari Surat Edaran tersebut maka masih ada kemungkinan-kemungkinan untuk para pihak berperkara berhadapan langsung dengan majelis hakim, terlebih lagi masih banyak cara yang dapat dilakukan tanpa melanggar dari Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2020.

Setelah mempelajari dengan teliti, akhirnya Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Ibu Siti Salwa, S.H.I mengambil sikap yang pasti dengan melaksanakan persidangan tanpa tatap muka secara langsung atau persidangan dengan menggunakan fasilitas teleconference. Para pihak yang berperkara dalam hal ini tetap harus datang kepersidangan namun ruangan para pihak dibedakan dengan ruangan majelis hakim. Semoga terobosan ini menjadi salah satu bagian kecil yang berperan dalam melawan penyebaran virus corona 19. (redaksi-ms.str)

 

 

 

 

 

 

 

.

Terimakasih telah membaca Berita MS - MS Simpang Tiga Redelong Laksanakan Sidang Secara Teleconference. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*