Bener Meriah, Senin (23-04-2020) Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong pada Senin (23-03-2020) menggelar sidang perdana perkara jinayat sebanyak dua perkara jinayat yang diterima pada tahun 2020 yaitu menyangkut dengan kasus Jarimah Ikhtilat dan Jarimah Pemerkosaan.
Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua Majelis Siti Salwa, S.H.I, (Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong) dan Hakim Anggota Hasbullah Wahyudin, S.H.I dan Nor Solichin, S.H.I. serta Panitera Penggati ditunjuk Syahrul Muhajir, S.H.I.
Para terdakwa dengan Nomor Perkara masing-masing No.01/JN/2020/Ms.str dan No.02/JN/2020/Ms.str ini diduga melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Pada persidangan pertama ini Majelis Hakim hanya mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Sidang perkara Jinayat pada hari ini (Senin/ 23-03-2020) berjalan lancar dan sukses. Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang tersebut untuk pembuktian karena Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan saksi dan alat bukti. (redaksi-ms.str).
.
Pimpinan MS Simpang Tiga Redelong Hadiri Pelantikan Panmud Hukum MS Takengon Selanjutnya
Kepala Rutan Bener Meriah Silaturahmi Ke MS Simpang Tiga Redelong Sebelumnya