Chat with us, powered by LiveChat
Kamis, 18 April 2024
» Berita MS » MS Simpang Tiga Redelong Laksanakan Sidang Perkara Jinayat Perdana
MS Simpang Tiga Redelong Laksanakan Sidang Perkara Jinayat Perdana

Bener Meriah, Senin (23-04-2020) Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong pada Senin (23-03-2020) menggelar sidang perdana perkara jinayat sebanyak dua perkara jinayat yang diterima  pada tahun 2020  yaitu menyangkut dengan kasus Jarimah Ikhtilat dan Jarimah Pemerkosaan.

Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua Majelis Siti Salwa, S.H.I, (Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong)  dan Hakim Anggota Hasbullah Wahyudin, S.H.I dan Nor Solichin, S.H.I. serta Panitera Penggati ditunjuk Syahrul Muhajir, S.H.I.

Para terdakwa dengan Nomor Perkara masing-masing No.01/JN/2020/Ms.str dan No.02/JN/2020/Ms.str ini diduga melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pada persidangan pertama ini  Majelis Hakim hanya mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Sidang perkara Jinayat pada hari ini (Senin/ 23-03-2020) berjalan lancar dan sukses. Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang tersebut untuk pembuktian karena Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan saksi dan alat bukti. (redaksi-ms.str).

 

 

 

 

 

 

 

 

.

Terimakasih telah membaca Berita MS - MS Simpang Tiga Redelong Laksanakan Sidang Perkara Jinayat Perdana. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*