Bener Meriah, Rabu (01-04-2020) Ketua Tim Reformasi Birokrasi Bapak Nor Solihin, S.H.I menindaklanjuti Surat Perintah dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Nomor : W1-A20/409/OT.00/03/2020 Tanggal 28 Maret 2020 tentang Perintah Untuk Melakukan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB), maka seluruh Tim Reformasi Birokrasi diundang untuk mengikuti rapat tersebut.
Rapat Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) ini dilakukan di Ruang Rapat Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong pada hari ini (Rabu, 01-04-2020) pukul 14.30 WIB dan diikuti oleh seluruh Tim Reformasi Birokrasi yang terdiri dari Ketua Tim, Para Koordinator Area dan seluruh anggota.
Dalam penyampaiannya Ketua Tim Reformasi Birokrasi Bapak Nor Solichin, S.H.I meminta kepada seluruh koordinator dan anggotanya untuk mengisi LKE PMPRB dan mengumpulkan seluruh eviden yang dibutuhkan.“saya berharap kerjasama rekan-rekan semua tetap terjaga demi menggapai apa yang telah kita rencanakan” ucap Bapak Nor Solihin, S.H.I.
Pelaksanaan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) ini dilakukan untuk mengetahui kondisi dan hasil dari pelaksanaan reformasi birokrasi di Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong secara dini. Nantinya hasil dan nilai dari penilaian mandiri ini akan dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksanaan RB di Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Tahun 2020. (redaksi-ms.str)
.
Tim P2TP2A Silaturahmi Dan Koordinasi Ke MS Simpang Tiga Redelong Selanjutnya