Bener Meriah, Kamis (09-04-2020) berdasarkan Surat Undangan Rapat Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Nomor : W1-A20/511/HM.01.1/04/2020 Tanggal 09 April 2020 maka Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong melaksanakan rapat untuk membahas beberapa kebutuhan kantor terkait pemenuhan SDM di Kantor Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan pada pukul 16.00 WIB tersebut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong selaku Ketua Baperjakat, Plt. Kasubag Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana sebagai Sekretaris Baperjakat, satu Hakim senior, Panitera dan Sekretaris masing-masing sebagai anggota. Rapat dibuka oleh sekretaris baperjakat Bapak Amirul Haq, S.H.I kemudian diserahkan kepada ketua baperjakat Ibu Siti Salwa, S.H.I untuk memimpin rapat pada sore hari itu.
Pembahasan dalam rapat tersebut meliputi analisis jabatan dan beban kerja di kepaniteraan maupun di kesekretariatan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong. Kemudian setelah menganalisa kebutuhan akan SDM maka tim baperjakat berpendapat untuk perlu mengajukan permohonan penambahan pegawai untuk Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong karena kondisi saat ini antara beban kerja dengan jumlah pegawai tidak sebanding. Sampai dengan hari ini, jumlah pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong berjumlah satu Panitera, dua Panmud dan satu Jurusita Pengganti sedangkan perkara yang diterima tahun lalu (2019) mencapai 400 lebih perkara. Begitupun dikesekretariatan dimana hanya terdapat satu Sekretaris dan satu Kasubag tanpa ada staf. “ironi memang”.
Dalam keterbatasan ini, Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Ibu Siti Salwa, S.H.I kepada tim redaksi menyampaikan bahwa kantor ini harus berjalan dengan baik dan lancar walaupun kita rangka-rangkap kerjaan. “semoga permohonan kita nanti terkait penambahan pegawai di dengar dan dikabulkan oleh MS Aceh” tutup Ibu Ketua. (redaksi-ms.str).
.