Bener Meriah, Kamis (03-06-2020) Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Bapak Hasbullah Wahyudin.S.H.I melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) yang pertama kali pada Tahun 2020.
pelaksanaan Pemeriksaaan Setempat dilakukan di dua kecamatan, yaitu objek yang pertama berada di kecamatan Wih Pesam dan objek yang kedua berada di kecamatan Timang Gajah Kaabupaten Bener Meriah
Proses Pemeriksaan Setempat (Descente) juga didampingi oleh aparatur desa serta pengamanan oleh aparat kepolisian setempat dan berlangsung secara damai. (redaksi-ms.str)
Berita Selanjutnya
Kunjungan Balasan Ke PN Simpang Tiga Redelong Sebelumnya
Kunjungan Balasan Ke PN Simpang Tiga Redelong Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Berita - MS Simpang Tiga Redelong Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di Dua Kecamatan. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar