Bener Meriah, Senin (06-04-2020) Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong melalui Surat Undangan Rapat Nomor W1-A20/495/HM.01.1/04/2020 Tanggal 06-04-2020, mengundang seluruh pejabat kepaniteraan dan PPNPN Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong untuk mengikuti rapat tersebut.
Rapat berlangsung diruang Rapat Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong pada pukul 09.15 WIB dipimpin langsung oleh Ibu Siti Salwa, S.H.I Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong. Dalam pembukaan rapat, Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menyampaikan bahwa rapat monitoring dan evaluasi e-court ini bermaksud untuk memantau sejauh mana pemahaman petugas dan para pihak dalam melaksanakan pendafataran perkara melalui aplikasi e-court.
Dalam rapat tersebut Ibu Ketua memberikan sedikit waktu kepada peserta rapat untuk saling berbagi ilmu terkait penggunaan dan pengaplikasian aplikasi e-court. Ibu Seri Wahyuni, S.T yang merupakan pegawai PPNPN yang selama ini bertugas untuk menjalankan aplikasi e-court diberi kesempatan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong untuk menjelaskan tatacara penggunaan aplikasi tersebut kepada seluruh peserta rapat. Palatihan ini sengaja disisipkan supaya baik pejabat kepaniteraan maupun PPNPN lainnya bisa meng-backup petugas e-court jika sewaktu-waktu petugasnya berhalangan.
Dari hasil rapat Monitoring dan Evaluasi E-court hari ini (Jum’at/06-04-2020) terbukti bahwa penggunaan aplikasi e-court untuk pendaftaran perkara dan lainnya memiliki manfaat yang luar biasa bagi Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong maupun para pihak berperkara. Kendatipun demikian, tetap masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki baik itu dari segi pelayanan (pendampingan) maupun dari segi sarana dan prasarana e-court. Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong berharap supaya pelayanan kepada masyarakat melalui e-court harus mengalami peningkatan kualitas pelayanan. (redaksi-ms.str).
.